Laman

Sabtu, 07 Mei 2011

Penanganan Preeklamsia ringan, sedang, berat, dan Eklamsia Posted on April 14, 2011 by admin TATA LAKSANA Preeklamsia ringan dan sedang a. Bisa rawat jalan dengan anjuran untuk banyak istirahat/ tirah baring. b. Diet rendah garam dan tinggi protein. c. Pemberian medikamentosa: sedativa (diazepam), anti hipertensi: alfa metil DOPA (R: dopamet, aldomet) dan anti agregasi platelet asam metil salisilat (R: aspirin, aspilets). Anti hipertensi dan anti agregasi platelet diberikan menurut indikasi. Pasien preeklamsia ringan yang dilakukan rawat inap, bila penyakit membaik dapat dilakukan rawat jalan; sedangkan jika penyakit menetap atau memburuk, kehamilan dapat diakhiri pada usia kehamilan 37 minggu. Preeklamsia Berat (PEB) Perawatan konservatif (usia kehamilan <36 minggu) a. Tirah baring. b. Infus D5:RL = 3:1. c. Diet rendah garam dan tinggi protein (diet preeklamsia) d. Pasang kateter tetap (bila perlu). e. Medikamentosa: - Anti konvulsan MgSO4. - Anti hipertensi Nifedipine 10 mg sublingual, dilanjutkan dengan 10 mg q 8 jam. - Kortikosteroid (Oradexon i.m. 2 kali 10 mg) untuk kehamilan <36 minggu. - Antibiotikum, diuretikum dan kardiotonikum hanya diberikan atas indikasi. Perawatan aktif (terminasi kehamilan), yaitu pada keadaan-keadaan di bawah ini: - Umur kehamilan >36 minggu. - Terdapat tanda-tanda impending eklamsia atau eklamsia - Gawat janin. - Sindroma HELLP. - Kegagalan perawatan konservatif, yakni setelah 6 jam perawatan tidak terlihat tanda-tanda perbaikan penyakit. Eklamsia Secara prinsip kehamilan dengan eklamsia harus segera dilakukan terminasi (diakhiri), sedangkan perawatan/pengobatan yang dilakukan adalab untuk stabilisasi kondisi pasien dalam rangka terminasi kehamilan tersebut. - Tirah baring, diet preeklamsia atau per sonde (bila pasien dalam keadaan koma). - Infus D5:RL = 3:1. - Pasang kateter tetap. - Kepala direndahkan, isap lendir orofaring. - Pasang sudip lidah untuk mencegah lidah tergigit bila pasien kejang. - Medikamentosa. Bila pasien sadar dan keadaan membaik, kehamilan segera diakhiri, sebisa mungkin mengusahakan partus per vaginam dengan mempercepat kala II. Bila dalam 6 jam keadaan tidak membaik (klinis maupun laboratorik) dan pasien belum sadar, maka kehamilan harus segera diakhiri juga. Pustaka Obsteri & Ginekologi Oleh Dr. Chrisdiono M. Achadiat Sp. OG.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar